SURABAYA, FaktualNews.co – Belum sempat menjual handphone (HP) jarahannya, pemuda asal Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya.
Pemuda itu adalah Achmad Aldhi Eka Pranata (19). Usai melakukan pencurian, dia sempat kabur. Kejadian pencurian itu sendiri dilakukan pelaku pada Kamis, 18 Januari 2018 lalu.
Dia melakukan pencurian di Jalan Gunung Anyar Lor Surabaya, sekitar pukul 08.00 WIB. HP itu sendiri milik korbannya bernama Nur (22).
Berdasarkan kronologi, Achmad yang telah merencanakan pencurian, terlebih dahulu mengawasi sekitar lokasi dan juga rumah korban. Begitu ada kesempatan dan rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan itu.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, AKP Abdul Karim menjelaskan, dalam aksinya, pelaku ini dapat masuk rumah terlebih dulu setelah membuka slot pintu.
Begitu berada di dalam rumah korban, pelaku mengambil HP warna hitam dan Helm merk Bogo warna coklat.
“Pada saat pelaku ini masuk rumah korban, semua penghuni dalam keadaan tertidur lelap,” sebut Karim kepada Faktualnews.co, Rabu (24/1/2018).
Namun apesnya, begitu pelaku akan keluar rumah, sang pemilik rumah mendengar langkah pelaku dan terbangun. “Spontan korban berteriak maling dengan sekuat tenaga,” tambah AKP Abdul Karim.
Karena pagi hari, kondisi kampung sekitar rumah korban sepi, pelaku pun berhasil melarikan diri. Namum, korban berhasil mengetahui ciri-ciri pelakunya dan melaporkan ke Polsek Rungkut Surabaya.
Berdasarkan keterangan korban, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya, pada Selasa, 23 Januari 2018 kemarin. Ketika itu, pelaku melintas di Jalan Berbek Waru Sidoarjo.
Darinya, turut pula diamankan barang bukti berupa 1 buah HP Azus Zenfone 2 Laser warna hitam. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.