Hukum

Sebelum Jadi Buronan Kejari, Kades Kepuhanyar Mojokerto Sempat Direhab BNN

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Agung Priyanto kini menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, Agung Priyanto juga sempat berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi membenarkan bahwa Agung Priyanto memang pernah menjalani rehabilitasi BNN. Menurutnya Agung terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Dulu saat kami melakukan razia, hasil tes urine yang bersangkutan positif. Kemudian yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi. Saat rehabilitasi waktu itu diambil alih oleh BNN Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya, Selasa (23/1/2018).

Suharsi menambahkan, kejadian tersebut terjadi sekitar tahun 2016 silam. Saat itu, BNN Kota Mojokerto sedang melangsungkan kegiatan razia rutin di tempat hiburan malam yang ada di Kota Mojokerto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agung Priyanto, Kades Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur telah ditetapkan Kejari Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terhadap keuangan Desa Kepuhanyar tahun anggaran (TA) 2016.

Kasus tersebut, mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini APBDes Kepuhanyar hingga senilai Rp690 juta. Adapun modus yang dilakukan tersangka, yakni membuat membuat kegiatan fisik dan non fisik fiktif. Selain itu, ditemukan juga adanya penggelembungan (mark up) anggaran di sebagian kegiatan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Fathur Rohman menjelaskan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor negara, nilai kerugian negara dalam kasus korupsi ini, dari kegiatan non fisik saja mencapai Rp 288.749.563. Sedangkan, kerugian dari kegiatan fisik mencapai Rp 402.172.627.

Fathur juga menyampaikan hasil rincian kerugian negara dalam sejumlah proyek yang telah dilakukan Agung Priyanto. Adapun kerugian dari kegiatan fisik meliputi pembangunan saluran Dusun Pasinan senilai Rp 51.126.000, pembangunan rabat beton Dusun Pasinan Rp 22 juta dan pembangunan jalan lingkungan Dusun Damarsi senilai Rp 75.227.000.

Selain itu, kerugian negara ditemukan pada proyek perbaikan gedung kantor Desa Kepuhanyar dan pembangunan pintu pagar senilai Rp 38.155.000, kelanjutan pembangunan balai Dusun Wonoayu dan Pasinan senilai Rp 79.435.000, serta normalisasi saluran irigasi dan peninggian plengsengan senilai Rp 16.148.600.

“Dalam pembangunan fisik, kepala desa tak melibatkan peran masyarakat dan lembaga desa lainnya. Tanpa membuat rencana anggaran biaya juga tanpa membuat laporan pertanggungjawaban APBDes TA 2016,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kata Fathur, Agung dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sayangnya, sejak penyidikan digelar akhir 2017 lalu, tersangka berhasil kabur.

“Sampai saat ini tersangka masih buron, identitas sudah kami sebar luaskan, semoga segera kami tangkap,” pungkasnya.