Kriminal

Pemuda Asal Lombok Selundupkan Sabu di Anus

SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, berhasil digagalkan Bea dan Cukai.

Sabu yang berhasil diamankan dari tangan ZH (27) dan RY (37) merupakan warga Pringgasela, Lombok Timur, seberat 3.090 gram.

ZH menyelundupkan sabu dengan cara dimasukan anusnya. Sedangkan modus tersangka RY, sabu yang dibawa diletakan di antara tumpukan panci stainless steel

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ), Budi Harjanto, menuturkan ZH membawa sabu seberat 140 gram dan RY seberat 2.950 gram yang disembunyikan dalam tumpukan panci stainless steel tak bisa lolos dari mesin X-Ray.

Kedua tersangka dikenakan UU No 5/2009 tentang Narkotika, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 KUHP, dan UU Kepabean No 17/2006. Maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup.

“Sabu yang dibawa kedua pelaku ini akan diedarkan di wilayah Jawa Timur,” katanya, Rabu (24/1/2018).