Politik

Pilbup Jombang 2018: Pasangan Calon Wajib Laporkan Akun Medsos ke KPU

JOMBANG, FaktualNews.co – Akun media sosial (medsos) yang akan digunakan sebagai sarana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang diwajibkan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Jika, tidak dilaporkan maka nantinya akun tersebut melakukan black campaign atau menyebarkan kabar hoax, akan ditindak aparat kepolisian.

“Sanksi berat akan diberikan apabila pasangan calon maupun pendukungnya melakukan kampanye memakai akun selain akun yang dilaporkan ke KPU, bisa dijerat UU ITE,” kata Komisioner KPU Jombang, Muhammad Fathoni, Rabu (24/1/2018).

Semua pasangan calon (paslon), lanjutnya wajib melaporkan akun resmi medsos mereka yang digunakan untuk berkampanye. Selain melaporkan tim, relawan, dan petugas kampanye.

Kendati demikian, hingga kini belum ada satu pasangan calon yang mengirimkan nama akun medsos resmi ke KPU. “Hari ini semua perwakilan paslon kita panggil untuk menyamakan persepsi terkait instrumen kampanye, tahapan kampanye dan salah satunya kampanye di medsos. Kita harapkan tim pemenang segera melaporkan,” tutur Fathoni.

Ia menambahkan, KPU tidak membatasi jumlah akun yang akan digunakan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang untuk promosi visi dan misinya. Selain itu, pelanggaran kampanye di dunia daring juga tidak akan sampai menggugurkan calon untuk bertarung pada Pilkada serentak 27 Juni 2018.