GRESIK, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 11 bulan penjara dan denda Rp 3 juta kepada pengedar pil koplo berinisial AQ (18), asal Desa Munggugebang RT2 RW1 Kecamatan Benjeng.
“Terdakwa dijatuhi hukuman selama 11 bulan penjara. Dan ditambah denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim Herdiyanto saat membacakan putusan di PN Gresik, Rabu (24/1/2018).
AQ terbukti melanggar pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam perkara ini terdakwa terbukti mengedarkan pil koplo sebanyak 30 butir. Hukuman yang diterima AQ lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Seto Nugroho yang menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara.
Putusan hakim terhadap terdakwa pengedar pil koplo ini dinilai jomplang (tidak seimbang atau berat sebelah) bila dibandingkan dengan bandarnya bernama Sukarti (40) warga Desa Kedungsumber RT6 RW2 Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik. Bandar pil koplo ini hanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Padahal, kala itu Sukarti ditangkap anggota reskrim Polsek Balongpanggang setelah terbukti memasok pil koplo terhadap AQ. Dalam penggeladahan, polisi menemukan 535 butir pil koplo yang tersimpan di belakang rumah Sukarti.
Dari fakta persidangan baik AQ maupun Sukarti sama-sama tidak pernah ditahan atas kasus pidana. Keduanya juga sama-sama mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatam itu kembali.