MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepolisian resor (Polres) Kabupetan Mojokerto, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu polisi juga mengamankan tiga orang pelaku yakni, Pujiono (43), warga asal Dusun Tlasih, Desa Tawar, Kamid (40), warga asal Dusun Pugeran, Desa Pugeran dan Ahmad Shofii (50), warga asal Dusun Wates, Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan pengungkapan pemalsuan dokumen ini, setelah beredar surat izin mengemudi (SIM) palsu di wilayah Kecamatan Gondang.
“Pertama kita amankan sopir tangki air bernama Kamid yang menggunakan SIM B1 tersebut teregister di Sat Lantas adalah SIM A. Kamid mengakui jika SIM B1 miliknya adalah palsu. SIM tersebut dibuatkan oleh Pujiono,” ungkap Kapolres, Kamis (25/1/2018).
Setelah mengantongi identitas Pujiono, selanjutnya anggota Satreskrim melakukan penangkapan Pujiono di rumahnya. “Dari pengakuan Pujiono, SIM palsu dibuat di Ahmad Shofii,” katanya.
Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti 5 buah SIM palsu, enam buah KTP palsu, enam lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan dipalsukan, serta satu lembar ijazah yang akan dipalsukan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan elektronik berupa satu set komputer, printer, mesin scanner yang digunakan pelaku untuk memroduksi dokumen palsu.
“Pelaku mengaku menjual dokumen-dokumen palsu tersebut dengan harga bervariatif. SIM, dijual pelaku dengan harga mulai dari Rp 200-300 ribu, SKCK, Ijazah, KK, dijual dengan harga mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu,” kata laki-laki dengan pangkat dua melati emas di pundaknya itu.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 1 ke 1 subsider Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan acaman hukuman berupa kurungan penjara paling lama enam tahun.