Cegah Kampanye Hitam, Bawaslu Kerjasama dengan Kominfo dan Platform Medsos
JAKARTA, FaktualNews.co – Akun media sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter dan Instagram, siap-siap dibekukan atau dinonaktifkan jika melakukan kampanye hitam dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Untuk mencegah kampanye hitam pada Pilkada Serentak 2018 dan juga Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta platform media sosial di Indonesia.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, dengan adanya kerjasama tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk meminta platform media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram menonaktifkan akun yang mengandung kampanye tanpa harus melalui Kominfo.
“Kami akan kerjasama dengan Kominfo bahkan kami akan membuat MoU dengan platform yang ada di Indonesia ini,” ujar Abhan di Jakarta, sebagaimana dilansir Anadolu Agency, Kamis (25/1/2018).
Meski demikian, Bawaslu nantinya akan tetap meminta bantuan Kominfo jika akun tersebut tidak bisa diblok atau dinonaktifkan.
Mengenai penindakan terhadap kampanye hitam dan hoax di media sosial, Bawaslu mengancam akan menindaklanjuti hal itu ke ranah pidana.
Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Pemilu serta UU ITE. “Jika UU pemilu kita akan teruskan ke kepolisian, kejaksaaan dan pengadilan,” tambah Abhan.
Kampanye Bernuansa SARA
Pada Pilkada Serentak 2018 mendatang, Bawaslu juga akan bekerjasama dengan para tokoh agama untuk melakukan sosialisasi di rumah ibadah.
Menurut Abhan, langkah itu merupakan salah satu tindak pencegahan terhadap adanya kampanye bernuansa SARA. “Kami akan membuat materi khotbah untuk mendorong tidak digunakannya agama untuk kepentingan politik,” ujar Abhan.
Dia pun mengaku akan menurunkan petugasnya di rumah ibadah untuk mengawasi adanya kampanye yang dilakukan di sana.