FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo, Monyet Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

Kriminal     Dibaca : 1692 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo, Monyet Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Monyet (dua kanan) saat diamankan di Polsek Wonosalam Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Peredaran pil koplo di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, semakin meresahkan.

Buktinya, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membeku bandar dan pemakai dengan barang bukti 2.200 butir pil koplo.

Pengedar yang ditangkap diketahui bernama Edi Hariono alias Monyet (31) warga Dusun Bendorangkang, Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Sedangan pemakai atau pelanggan dari Edi bernama Agus Hanafi warga Kecamatan Wonosalam.

Penangkapan ini berawal dari info masyarakat yang resah maraknya peredaran pil koplo di Kecamatan Wonosalam. Polisi bergerak cepat melakukan patroli keliling, hingga sampai di Raya Babatan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam. Ketika itu, ada segerombolan pemuda yang mencurigakan gerak geriknya.

Selanjutnya, petugas langsung mendekat serta lakukan introgasi dan penyelidikan. Diantara gerombolan tersebut terdapat salah satu pemuda bernama Agus Hanafi yang sedang membawa pil double L sebanyak 20 butir. Agus sendiri mengakui barang tersebut dibelinya dari bandar bernama Monyet.

“Kita langsung lakukan pengejaran terhadap Monyet dan tertangkap dirumahnya. Saat itu pelaku sedang menjual narkoba jenis pil doubel L. Barang bukti yang kita sita sebanyak 2.180 butir di dalam bungkus platik kresek. Ada juga sebuah handphone dan 30 lembar kertas grenjeng untuk membungkus pil double L,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Subadar, Kamis (25/1/2018).

Subadar menambahkan, Monyet langsung digelandang ke Mapolsek Wonosalam beserta Hanafi. Namun dalam kasus ini Hanafi hanya sebagai pemakai sehingga tidak ditahan oleh petugas. Hanafi hanya dimintai keterangan, buat surat perjanjian dan selanjutanya dijemput pihak keluarga.

“Agus Hanafi sengaja tidak ditahan karena hanya pemakai. Tapi kalau tertangkap lagi dengan kasus yang sama maka terpaksa kita jebloskan ke penjara,” papar Subadar.

Monyet merupakan pemain lama dalam peredaran pil koplo di Kabupaten Jombang. Pelanggannya pun cukup banyak, terutama kelas menengah kebawah dan pelajar.

“Kasus ini terus kami kembangkan, terlebih lagi sasarannya anak baru gede yang banyak. Kami terus tekan penjualan obat terlarang dan narkoba, mengungkap penjual dan bandarnya,” tegasnya

Monyet terancam kurungan maksimal 10 tahun akibat perbuatannya. “Sesuai dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Subadar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul