FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Buruh Pabrik Tahu Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1508 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Buruh Pabrik Tahu Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Buruh pabrik tahu yang diamankan beserta barang bukti sabu

JOMBANG, FaktualNews.co – Muhammad Arifin (29), buruh pabrik tahu ini harus mendekam di dalam sel tahanan. Setelah ia dibekuk polisi lantaran kedapatan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Warga Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus petugas di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa serbuk putih sabu.

“Penangkapan terhadap tersangka setelah anggota kita mendapat info dari masyarakat Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo terkait seringnya terjadi transaksi jual beli sabu-sabu dirumah pelaku. Lalu anggota kita melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto, Kamis (25/1/2018).

Sumiyanto menambahkan, tangkapan kali ini terbilang cukup besar. Hal ini melihat dari barang bukti yang cukup banyak. Dari rumah pelaku, polisi berhasil menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan enam bungkus sabu-sabu seberat 0,40 gram. Selain itu, juga ikut serta 10 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram.

“Barang bukti lain yang kita amankan yaitu sebuah plastik bekas sedotan, handphone dan tunai sebanyak Rp 949.000,” jelas Sumiyanto.

Menurut pengakuan pelaku, ia sengaja mengkonsumsi sabu untuk memperkuat stamina saat kerja membuat tahu. Setelah sering memakai sabu, beberapa temannya ikut memesan barang haram tersebut kepada pelaku. Alhasil, pelaku pun nyambi menjual dan mengedarkan sabu kepada rekannya.

Kini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi milik Mapolsek Jogoroto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih melakukan pengembangan arus peredaran sabu jaringan Arifin. Pelaku juga terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 (1) jonto pasal 112 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Sumiyanto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin