JOMBANG, FaktualNews.co – Mantan Rektor Universitas Darul Ulum (Undar), Jombang, Jawa Timur, KH Lukman Hakim Mustain (Gus Lukman), divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (25/1/2017).
Sidang putusan terkait kasus penyelenggaraan pendidikan ilegal di PN Jombang, dipimpin oleh Wahyu Kusuma Ningrum, selaku Ketua Majelis Hakim. Sidang tersebut dihadiri oleh keluarga KH Lukman Hakim yang terdiri dari anak, menantu dan kerabat lainnya.
“Sudah divonis 2 tahun penjara, sebelumnya tuntutannya 3 tahun penjara. Lebih rendah 1 tahun,” jelas Wahyu Kusuma Ningrum, seusai sidang.
Gus Lukman, sapaan akrabnya, merupakan warga jalan KH Abdurrahman Wahid, Nomor 29 A Jombang. Gus Lukman dijerat dengan pasal 71 atau 67 ayat 1 undang-undang RI nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Mantan petinggi Kampus Undar Jombang itu tersangkut kasus penyelenggaraan pendidikan ilegal dan tanpa izin dari pemerintah.
Kasus ini dilaporkan oleh Ali Sukamto warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang. Kasus ini sendiri sebelumnya ditangani Diskrimsus Polda Jawa Timur.
“Dijerat Pasal 71 Undang-undang Sisdiknas tentang penyelenggaraan pendidikan,” tambahnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang, Normadi Elfajr, membenarkan sudah ada putusan untuk Gus Lukman. Pihaknya akan mengkaji lagi terkait putusan tersebut dalam 7 hari terahir.
“Iya benar, sudah putusan 2 tahun oleh hakim. Kita masih pikir-pikir terkait putusan ini,” pungkasnya.