SURABAYA, FaktualNews.co – Sanusi (33), pengemudi mobil Grand Livina dengan Nopol L 1665 W, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan karena menabrak puluhan motor di Jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya. Saat kejadian, pengemudinya diduga dibawa kabur oleh keluarganya.
Informasi yang diperoleh faktualnews.co, Sanusi dibawa keluar Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, pada Rabu (24/1/2018) malam.
Kapolsek Wiyung Surabaya, Kompol M Rasyad mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan keterangan terkait keluarnya Sanusi dari BDH yang dibawa oleh pihak keluarganya.
“Kasusnya sedang kami tangani. Petugas akan tanyakan, kalau memang dipindah ke rumah sakit lain, rumah sakit yang mana? Karena kondisi pengemudi itu memang kritis,” kata Rasyad, Kamis (25/1/2018).
Sanusi yang berasal dari Jalan Kedinding Lor Surabaya, setelah kejadian kecelakaan pada Selasa (22/1/2018) petang, kondisinya kritis. Dia dihajar oleh massa yang marah atas kejadian kecelakaan tersebut.
Rasyad menjelaskan, setelah kecelakaan tersebut, Sanusi dilarikan ke Rumah Sakit Wijaya Wiyung. Karena kondisinya kritis, akhirnya dilarikan ke RS BDH Surabaya.
Sanusi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca kejadian kecelakaan.
Rasyad menambahkan, selain Sanusi, di dalam mobil saat terjadinya kecelakaan itu juga ada seorang temannya, Davir, warga Blega, Bangkalan. Dia sudah diamankan dan ditahan di Polsek Wiyung.
“Jadi kalau memang benar Sanusi dibawa kabur keluarganya, kami tinggal menginterogasi rekannya ini. Selain itu kami juga sudah tahu alamat keluarganya,” tukas Rasyad.