FaktualNews.co

Berbekal Krim Anti Nyamuk, Warga Mojokerto Otaki Pemalsuan SIM

Kriminal     Dibaca : 1185 kali Penulis:
Berbekal Krim Anti Nyamuk, Warga Mojokerto Otaki Pemalsuan SIM
FaktualNews.co/Khilmi Sabikhisma Jane/
Buat SIM Palsu, Warga Mojokerto Dibekuk

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Otak pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ahmad Sofii (50), belajar mengoperasikan komputer dan editing secara otodidak.

“Sofii ini mengaku belajar otodidak. Dia belajar cara operasional aplikasi editing melalui internet. Dari situ, Sofii mulai mencoba memanipulasi data dokumen menggunakan salah satu aplikasi editing foto,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery, Jumat (26/1/2018).

Sedangkan, material pembuatan SIM palsu, warga Dusun Wates, Desa Centong, Kecamatan Gondang ini menggunakan material asli yang didapat dari SIM bekas.

“Pemalsuan ini rata-rata memperpanjang masa berlaku SIM dan KTP. Jadi SIM atau KTP milik pelanggannya yang sudah habis masa berlakunya itu diminta oleh pelaku untuk selanjutnya dilakukan manipulasi,” jelasnya.

Selain menggunakan aplikasi editing foto untuk melakukan pemalsuan SIM dan KTP, Kasat menjelaskan bahwa pelaku memisahkan plastik pada SIM atau KTP bagian depan yang terdapat data pemilik SIM atau KTP.

“Baru setelah itu, pelaku membuat data pelanggannya, kemudian data yang sudah dimanipulasi itu ditempel kembali di material SIM atau KTP yang sudah dimodifikasi tadi,” bebernya.

Tidak hanya itu, Sofii juga mengaku bahwa ia menggunakan krim anti nyamuk dalam melakukan produksi SIM palsu. “Krim anti nyamuk ini digunakan pelaku untuk menghapus tulisan yang ada pada SIM pelanggan kemudian dimanipulasi,” paparnya.

Sofii mengaku, orderan memalsukan dokumen yang diterimanya tidak selalu ada. Dalam sabulan, kadang ia hanya mendapat satu hingga dua orderan membuat dokumen palsu.

Setiap dokumen palsu, dijual oleh Sofii dengan harga yang bervariasi. Untuk SIM palsu, Sofii menjualnya dengan harga kisaran Rp 200-300 ribu. Untuk dokumen seperti ijazah, SKCK, KK, biasanya dijual dengan harga kisaran Rp 35-40 ribu.

Akibat perbuatannya, kini Sofii harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Sofii diganjar hukuman sesuai Pasal 264 ayat 1 ke 1 subsider Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan acaman hukuman berupa kurungan penjara paling lama enam tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul