FaktualNews.co

Dilaporkan ke Polda Jatim

Oknum Dokter National Hospital Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Calon Perawat

Hukum     Dibaca : 1223 kali Penulis:
Oknum Dokter National Hospital Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Calon Perawat
FaktualNews/Eko Yono/
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di rumah sakit Nasional Hospital Surabaya, bukan hanya terjadi kali ini. Tahun lalu, ada peristiwa serupa, namun saat itu korbannya adalah calon perawat di rumah sakit tersebut.

Seorang calon perawat dengan inisial OP (19), mengaku telah dicabuli dan pelakunya, tak lain diduga adalah seorang dokter berinisial R. Kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim.

Kasus dengan nomor laporan LPB/1039/VIII/2017/UM/JATIM pada 25 Agustus 2017 tersebut, saat ini ditangani penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Bahkan, petugas sedang melakukan gelar perkara.

“Saat ini perkaranya sedang digelar untuk menentukan penyidikan selanjutnya. Kemungkinan pekan depan Dr. R yang dilaporkan, akan dipanggil untuk menghadap penyidik,” sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.

Dikatakan Barung, untuk menentukan apakah R akan dijerat sebagai tersangka atau tidak dalam kasus dugaan pelecehan seksual, penyidik belum bisa menentukan saat ini.

Karena, lanjut Barung, penyidik harus mencari serangkaian bukti dan saksi kunci serta saksi-saksi lain.

Pada saat ditanya, mengapa laporan yang dilakukan pada Agustus 2017 baru direspons saat ini, Barung menjelaskan saksi-saksi yang ada belum mengarah pada keterangan kunci.

“Untuk kasus ini, penyidik harus bekerja untuk menggali informasi dan mengungkapnya,” tambahnya.

Untuk membuktikan adanya tindak pidana, penyidik masih mencari second opinion terkait standart operational procedure (SOP) perekrutan karyawan di RS National Hospital dengan RS lain.

Sebab, beber Barung, masing-masing rumah sakit memiliki SOP yang berbeda. Dokter R yang dibidik dalam kasus ini, jelasnya, sudah dilakukan konfrontasi tapi belum dipanggil secara hukum.

Nantinya, jika sudah dilakukan gelar perkara untuk penentuan tersangka, maka R langsung dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i