SURABAYA, FaktualNews.co – JN, pelaku pelecehan seksual terhadap pasien, W di National Hospital Surabaya mengakui semua perbuatannya. Warga Jalan Babatan Wiyung Surabaya itu, kini resmi menghuni penjara di Mapolrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, dihadapan penyidik, JN mengakui semua perbuatannya. Petugas juga telah mendapatkan dua alat bukti jika tersangka JN ini melanggar hukum.
Sedangkan motif dari tersangka ini nekat melakukan hal tersebut, menurut pengakuannya, adalah karena terangsang. Ketika itu, JN melihat korban W terbaring di dalam ruang perawatan usai menjalani operasi.
Melihat korban, seketika itu pula tersangka merasa terangsang. “Pelaku ini pria normal, ketika melihat korbannya terbaring lemas dalam keadaan tidur telentang, dia tiba-tiba terangsang,” jelas Kombes Pol Rudi Setiawan, Sabtu (27/1/2018).
Dipaparkan, begitu ada rangsangan, terjadilah pelecehan tersebut atau perbuatan cabul. Akibat perbuatannya, asisten Dokter tersebut akan dijerat pasal 290 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Pelaku JN sendiri mengungkapkan menyesali semua apa yang telah diperbuat. Dirinya sempat menangis ketika mengungkapkan penyesalannya dihadapan media.
“Saya meminta maaf kepada korban, teman seprofesi di seluruh Indonesia, orang tua serta istri saya. Saya menyesali semua yang telah saya perbuat,” kata tersangka JN.