Politik

Polemik PKB Kota Malang, 36 Pengacara Bela Gunadi Handoko

MALANG, FaktualNews.co – Polemik terkait gugatan yang dilayangkan bakal calon wakil wali kota Malang, Gunadi Handoko terhadap Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB, kian meruncing.

Pasca gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pekan lalu. LPP PKB sudah menyiapkan 7 advokat untuk menghadapi persoalan tersebut di meja hijau.

Sementara pihak Gunadi Handoko sudah menyiapkan 36 pengacara untuk mendapingi kasusnya.

PKB sudah menyiapkan bukti, jika proses penjaringan dianggap melanggar aturan tak benar. “Kami sudah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan nanti,” kata salah satu dari 7 kuasa hukum PKB, Hamka, dikutip dari Detik.com di Malang, Minggu (28/1/2018).

Ketika ditanya, apa alat bukti yang disiapkan, dirinya enggan membeberkan karena untuk kepentingan saat persidangan.

Dijelaskan, Hamka bahwa penunjukkan Syamsul Mahmud sebagai pendamping Moch Anton telah melalui mekanisme partai, dan Syamsul juga pengurus DPC PKB Kota Malang tersebut resmi mendaftarkan diri mengikuti penjaringan bakal calon wakil walikota yang dibuka PKB.

“Jadi Pak Syamsul juga mendaftar, dan mengikuti mekanisme penjaringan hingga terbit rekomendasi oleh DPP PKB. Jika dituding tak mengikuti proses itu tak benar,” beber Hamka.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menjabarkan adanya pertemuan antara Gunadi dengan pengurus PKB termasuk Abah Anton. Gunadi menyepakati tak akan memperkarakan hasil atau rekomendasi DPP PKB. “Jadi entah kenapa, kemudian justru memperkarakan dengan mendaftarkan gugatan,” tegasnya.

Terpisah, Gunadi Handoko tak ingin kalah. Dengan mengaku juga mempunyai kartu As sebagai bukti jika LPP PKB telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Diketahui, kasus Gunadi versus PKB memanas setelah, Gunadi berprofesi sebagai pengacara melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Gunadi merasa terdzolimi dengan proses penjaringan digelar oleh LPP PKB untuk menemukan calon pendamping yang layak bagi Moch Anton sebagai calon petahana.