JAKARTA, FaktualNews.co – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para pengemudi online mengurungkan niatnya melakukan demo siang hari nanti, Senin (29/1/2018). Sebab, Peraturan Menteri Nomor 108 yang didemokan pengemudi taksi online ini sudah didiskusikan sejak lama dengan berbagai pihak terkait, untuk kesetaraan bagi taksi online dan taksi konvensional.
Budi menjelaskan pembuatan regulasi taksi online bukanlah perkara mudah, selama dua tahun pembahasan mengenai regulasi ini bergulir hingga akhirnya ditetapkan dalam Permenhub No.108. Dia mengakui, taksi online sempat dianggap menjadi ancaman oleh sebagian pihak Kementerian Perhubungan, namun berjalannya waktu taksi online suatu hal baru yang bisa dikembangkan namun dalam aturan.
“Dirjen darat, BPTJ ini sudah keringetan untuk melakukan proses memberikan payung hukum bagi semua pihak yang sudah berlangsung dua tahun. Dua tahun pertama kali, jujur beberapa teman-teman itu menganggap online ini suatu ancaman, sehingga waktu itu ada segelintir menolak. Nah oleh karenanya saya mengkap bahwasanya online ini suatu keniscayaan, yang tidak bisa dibendung, dan bisa kita gunakan untuk suatu layanan yang baik,” ujarnya, Minggu (28/1/2018).
Dia menjelaskan peraturan yang telah dibuat memang sudah sesuai untuk kesetaraan bagi taksi online dan taksi konvensional. Oleh karenanya, pencabutan Permen No.108 akan berdampak keributan karena taksi konvensional merasa tak ada kesetaraan. “Umpamanya (Permenhub) 108 dicabut, kemudian keos, driver taksi online juga akan diuber-uber orang lain (taksi konvensional), saya juga ga mau seperti itu,” tambahnya.
Dia pun menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin merusak hasil kesepakatan Permenhub 108 yang sudah digodok sejak lama dengan melakukan aksi demo. Oleh sebab itu, dia meminta untuk pengemudi yang masih menolak agar tidak egois namun menerima peraturan yang telah disepakati berbagai pihak tersebut.
“Jadi jangan egois karena dipesan orang jadi melakukan itu (demo). Saya yakin ga tulus , ada usaha yang ingin merobek-merobek pemikiran-pemikiran yang kita diskusikan selama dua tahun,” tukas dia.
Selain itu, Budi meminta untuk pengemudi taksi online berpikir ulang untuk melakukan demo. Pasalnya, dia mengatakan peraturan ini pun dibuat karena dirinya melihat taksi online memang harus terus hadir seiring adanya perkembangan jaman.
“Saya minta mereka (pendemo taksi online) pikirkan dalam-dalam apa yang mereka lakukan, jangan ini jadi kontra produktif, saya anggap mereka adek-adek saya, tidak ada pikiran akan melukai mereka, justru saya ingin online tetap eksis,” pintanya.
Dia mengatakan Kemenhub selalu terbuka untuk berdiskusi bersama. Oleh sebab itu, bila demo tersebut pada akhirnya berlangsung, pihaknya akan memantau dan terbuka untuk diskusi.
“Pasti, paling tidak ada Pak Bambang (Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dan Pak Budi (Dirjen Perhubungan Darat) akan menengok,” ujarnya.
Seperti diketahui, tersiar kabar rencana pengemudi taksi online menggelar aksi demo pada Senin 29 Januari 2018. Aksi tersebut merupakan bagian dari bentuk protes terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang angkutan umum tidak dalam trayek yang mengatur taksi online. Dalam Permenhub 108 diantaranya diatur mengenai kuota taksi online, penggunaan stiker, pemberlakuan sim khusus dan uji KIR.