FaktualNews.co

Pilbup Jombang 2018: Saat Kampanye, Cabup-Cawabup Dilarang Memberi Doorprize

Politik     Dibaca : 1197 kali Penulis:
Pilbup Jombang 2018: Saat Kampanye, Cabup-Cawabup Dilarang Memberi Doorprize
FaktualNews/Roni Suhartomo/
Komisioner KPU Jombang divisi SDM dan Parmas, Mohammad Fatoni.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pasangan Calon Bupati (Cabup) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018, beserta tim kampanye, dilarang memberi doorprize saat melaksanakan kampanye.

Selain doorprize, para calon kepala daerah dan tim sukses pasangan saat kampanye juga dilarang memberi hadiah kepada masyarakat dengan nominal lebih dari Rp. 1 juta.

Ketentuan itu berlaku saat pasangan Cabup-Cawabup ataupun tim pemenangannya melaksanakan kampanye. Masa kampanye Pilbup Jombang, berlangsung mulai 15 Februari – 23 Juni 2018.

Anggota KPU Jombang, Moch. Fatoni mengungkapkan, dalam melaksanakan kampanye, seluruh pasangan peserta Pilkada beserta tim kampanye dilarang memberi doorprize serta hadiah dengan nominal lebih dari Rp. 1 juta.

Ketentuan itu, jelasnya, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4/2017, tentang Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kalau memang nanti ada yang melanggar, akan ada pihak yang mengawasi dan menangani,” bebernya, Senin (29/1/2018).

Dalam rangka penggalangan massa untuk kampanye, pasangan Cabup-Cawabup maupun tim kampanye diberi keleluasaan untuk memberikan bantuan kepada massa ataupun pendukungnya.

Namun, ungkap Fatoni, bantuan itu tidak boleh diwujudkan dalam bentuk uang. “Bantuan transportasi dan atau bantuan lainnya, tidak boleh diwujudkan dalam bentuk uang,” tandasnya.

Komisioner KPU devisi sosialisasi ini menambahkan, dalam Pilbup Jombang, terdapat beberapa istilah dalam kampanye. Istilah-istilah tersebut, yaitu Tim kampanye, relawan, pihak lain Penghubung Paslon, petugas kampanye dan Peserta Kampanye.

Sementara terkait metode kampanye, kampanye bisa dilaksanakan dengan model mengadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, serta dialogis dan penyebaran bahan kampanye.

Selain itu, kampanye juga bisa dilaksanakan dengan pemasangan alat peraga ataupun kegiatan lain yang tidak melanggar kampanye. Adapun bentuk kegiatan lainnya, yakni rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial dan kampanye melalui massa.

Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan perbuatan curang, baik mulai saat kampanye hingga waktu pemungutan suara Pilbup Jombang, 27 Juni 2018mendatang.

Anggota Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur, menegaskan jika ada pasangan calon yang terbukti berbuat curang dalam bentuk terstruktur, sistematis dan masif (TSM), dapat dikenai sanksi tegas. Sanksi terberat, yakni dianulir dalam pencalonan.

Pilbup Jombang 2018, bakal diikuti oleh tiga pasangan Bacabup-Bacawabup. Ketiga pasangan tersebut, yakni Mundjidah Wahab – Sumrambah, Nyono Suharli Wihandoko – Subaidi Muchtar dan Kombes Pol (purn) Syafiin – Choirul Anam.

KPU Jombang akan menetapkan calon bupati – calon wakil bupati peserta Pilkada Jombang, pada 12 Februari 2018 mendatang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i