FaktualNews.co

Pukuli Tukang Tambal Ban, Pasukan Elit TNI AL Gadungan Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1897 kali Penulis:
Pukuli Tukang Tambal Ban, Pasukan Elit TNI AL Gadungan Dibekuk
FaktualNews.co/Istimewa/
Seorang satpam, Adi Siswanto yang mengaku anggota Kopaska saat diamankan petugas.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Komando Distrik Militer (Kodim) 0820 Probolinggo, mengamankan anggota Kopaska (Komando Pasukan Katak) TNI AL gadungan, Senin (29/01/2018).

Pasukan elite TNI AL gadungan tersebut diketahui bernama Adi Siswanto (32). Ia diamankan setelah mengamuk dan memalak para sopir serta pemilik warung di wilayah Kecamatan Gending, Probolinggo.

Batuud Koramil 0820/16 Gending, Peltu Suparman, saat dikonfirmas awak media membenarkan tentang penangkapan anggota Kopaska gadungan.

“Iya, yang bersangkutan ngakunya anggota Kopaska. Namun, saat diperiksa ternyata hanya seorang satpam di Surabaya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini Adi Siswanto sudah diamankan di Mapolsek Gending, Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun media ini, penangkapan anggota Kopaskan gadungan tersebut bermula, ketika anggota Intel Kodim 0820 Probolinggo menerima laporan ada anggota Kopaska (TNI AL) mabuk dan menarget sopir truk.

Kemudian, saat dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Adi Siswanto, tengah memukuli Iman (19), tukang tambal ban, dengan botol minuman keras. Adi juga mengamuk dan minta sejumlah uang kepada sopir truk yang sedang parkir.

“Pemilik warung juga dimintai uang oleh anggota Kopaska gadungan ini. Warga sekitar ketakutan karena ia ngaku anggota. Saat kami datangi, pelaku sedang dalam kondisi mabuk berat,” pungkas Suparman.

Dari tangan anggota gadungan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dompet warna hitam, uang Rp. 75.000, Kartu BPJS, kartu anggota Satpam, E KTP.

Selain itu juga diamankan tas pinggang warna coklat, 3 botol kosong Wisky, satu tas rangsel doreng, satu setel kaos olah raga, satu setel jas hujan doreng, jaket warna merah dan satu unit sepeda motor CBR warna hitam Nopol AG 3032 CH.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul