Ekonomi

Tahun 2018, Suku Bunga KUR Turun Menjadi 7 Persen

JAKARTA, FaktualNews.co – Pemerintah menurunkan suku bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) dari 9 persen menjadi 7 persen pada Tahun 2018.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, Senin (29/1/2018), mengatakan, penurunan suku bunga bertujuan agar dapat meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah pada lembaga keuangan.

Penyaluran KUR, ujar Iskandar, terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2016, KUR yang tersalurkan mencapai Rp94,4 triliun. Jumlah tersebut menjadi Rp96,7 triliun pada 2017. Penyaluran KUR terbanyak terjadi di Jawa Tengah dengan jumlah Rp16,9 triliun.

Iskandar menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR untuk meningkatkan efektivitas penyaluran KUR.

“Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” lanjut Iskandar, dilansir Anadolu Agency.

Selain menurunkan suku bunga, ujar Iskandar, peraturan baru tersebut juga mengatur tentang kelompok usaha sebagai calon penerima KUR, skema KUR khusus, serta skema KUR multisektor.

Pemerintah juga mengatur minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, mekanisme pembayaran kredit setelah panen dan grace period, serta perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil, serta beberapa pengaturan lainnya.

Tingkatkan penyaluran KUR sektor produksi
Iskandar mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) pada tahun ini menjadi minimal 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp120 triliun.

“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegas dia.

Target tersebut, menurut dia, sangat realistis untuk dicapai. Berdasarkan data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi mencapai Rp40,9 triliun (42,3 persen).

Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp55,8 triliun (57,7 persen). Sehingga, dibandingkan dengan kinerja tahun 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9 persen.

“Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi, pemerintah juga mendesain KUR Khusus,” jelas dia.

Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

“KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan ternak rakyat,” jelas dia.

Plafon KUR Khusus, jelas Iskandar, di atas Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.