GRESIK, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 113.949.600, menjerat Kunari (52), Kepala Desa (Kades) Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berkas perkara yang membelit Kunari, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, pada Senin (28/01/2018) sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, pria yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Wringinanom langsung dijebloskan ke dalam Rutan Kelas II.B Gresik. Berbeda dari proses penyidikan di Kepolisian, Kunari tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Kasi Intel Kejari Gresik, Marjuki mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menahan Kunari setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Satreskrim Polres Gresik.
“Ada batas waktu 20 hari untuk melakukan penahanan, setelah itu berkas akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa ini, beber Marjuki, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, tersangka terjerat pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Marjuki pun menjelaskan, dari hasil audit inspektorat Pemkab Gresik, tersangka diduga melakukan mark up pembangunan dan peminjaman uang Dana Desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 113.949.600.
“Tersangka memang sudah mengembalikan seluruh kerugian tersebut. Namun hal itu tidak menghapus unsur pidana yang menjeratnya,” pungkas Marjuki.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kunari Kades Pasinan Lemah Putih ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2016. Kala itu, Desa Pasinan Lemah Putih mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp 614.916.000.
Anggaran dari pemerintah itu dicairkan dalam 2 termin. Yakni pada termin pertama sebesar Rp 368.949.600 dan termin kedua sebesar Rp 245.966.400. Kasus ini terungkap lantaran tidak adanya laporan pengembalian dari uang yang dipinjam sebesar Rp 113.949.600.