MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, terancam sanksi pemecatan. Keduanya, tertangkap sedang asyik nyabu.
Dua PNS tersebut bertugas di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2). Keduanya bakal dipecat jika perkara yang membelit mereka sudah diputus dan kedua PNS itu dinyatakan bersalah.
Dua orang tersebut, yakni Khoirul Anam (37), warga Seduri dan Sucipto (35), warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso mengatakan, pasca kabar bahwa dua pegawainya itu tertangkap sedang nyabu mencuat, Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa memerintahkan pihaknya untuk memberikan sanksi tegas.
“Sudah ada perintah, perintah dari Bupati untuk memberikan sanksi kepada dua orang pegawai bermasalah itu,” ujarnya saat dikonfirmasi FaktualNews, Senin (29/1/2018).
Menurutnya, sanksi itu dipastikan tak ringan. Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengacu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Susantoso menerangkan, kedua pegawai tersebut dinilai telah melanggar pasal 88 ayat 1 poin c.
“Kalau sekarang sudah ditahan dan berstatus tersangka, maka sanksinya berupa pemberhentian sementara,” jelasnya.
Lanjutnya, sanksi tersebut pastinya akan bertambah berat apabila perkara tersebut sudah menetapkan jika keduanya benar-benar bersalah. “Kalau memang nanti sudah dipastikan bersalah, sanksinya adalah pemberhentian tetap,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Susantoso mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari Polres Mojokerto atas penangkapan terhadap kedua pegawai DPRKP2. “Setelah ada (surat pemberintahuan), maka kami langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara,” katanya.
Mantan Kepala Bakesbangpol ini juga menjelaskan, pemberian sanksi yang dialami PNS karena terseret kasus pidana, dinilai tak membutuhkan waktu panjang. Pemkab tak akan melibatkan inspektorat sebagai pembina kepegawaian.
Namun, BKPP akan langsung terjun dan bersikap atas sanksi yang akan diterima pegawai. “Tidak perlu inspektorat. Kami langsung bisa memberikan sanksi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS Pemkab Mojokerto, yaitu Khoirul Anam dan Sucipto ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto lantaran mengedarkan sabu-sabu, pekan lalu.
Polisi menangkap dua oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto tersebut di Perumahan Griya Pekukuhan Asri, Kecamatan Mojosari beserta barang bukti enam paket sabu-sabu siap edar.
Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap dua pengedar narkoba lainnya, yakni Alfan Fadli (27), dan David Nur Hanafi (25), yang merupakan warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri dan Desa Watukenongo, Kecamatan Pungging.
Alfan Fadli dan David Nur Hanafi merupakan orang yang memasok sabu-sabu siap edar kepada dua oknum PNS Pemkab Mojokerto.
Polisi menjerat keempat tersangka ini dengan Pasal 112 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Total sabu-sabu yang diamankan seberat 2,76 gram dan lima telepon selular.