Ekonomi

Tingkatkan Akses Pembiayaan, Suku Bunga KUR Turun Menjadi 7 Persen

JAKARTA, FaktualNews.co – Suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) diturunkan menjadi 7 persen pada tahun ini dari yang sebelumnya sebesar 9 persen.

Penurunan suku bungan KUR ini untuk meningkatkan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah pada lembaga keuangan.

Menurut, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, seperti dikutip dari Anadolu pada Senin (29/1/2018). Penyaluran KUR, terus meningkat setiap tahunnya.

Pada 2016, KUR yang tersalurkan mencapai Rp 94,4 triliun. Jumlah tersebut menjadi Rp 96,7 triliun pada 2017. Penyaluran KUR terbanyak terjadi di Jawa Tengah dengan jumlah Rp 16,9 triliun.

Iskandar menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR untuk meningkatkan efektivitas penyaluran KUR.

“Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” lanjut Iskandar.

Selain menurunkan suku bunga, ujar Iskandar, peraturan baru tersebut juga mengatur tentang kelompok usaha sebagai calon penerima KUR, skema KUR khusus, serta skema KUR multisektor.

Pemerintah juga mengatur minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi, mekanisme pembayaran kredit setelah panen dan grace period, serta perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil, serta beberapa pengaturan lainnya.

Tingkatkan penyaluran KUR sektor produksi

Iskandar mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah meningkatkan target penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa produksi) pada tahun ini menjadi minimal 50 persen dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun.

“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” tegas dia.

Target tersebut, menurut dia, sangat realistis untuk dicapai. Berdasarkan data tahun 2017, penyaluran KUR di sektor produksi mencapai Rp 40,9 triliun (42,3 persen).

Sedangkan penyaluran KUR di sektor perdagangan mencapai sebesar Rp 55,8 triliun (57,7 persen). Sehingga, dibandingkan dengan kinerja tahun 2016, penyaluran KUR di sektor produksi sampai dengan 31 Desember 2017 meningkat sebesar 9 persen.

Untuk mencapai target penyaluran KUR sektor produksi, pemerintah juga mendesain KUR Khusus. Skema KUR Khusus ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

Plafon KUR Khusus, di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok. (*)