Politik

Banner Calon Kepala Daerah Bertebaran, Ini Langkah Satpol PP Jombang

Pilbup Jombang 2018

JOMBANG, FaktualNews.co – Meski Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018 belum memasuki masa kampanye, namun gambar pasangan calon bupati (Cabup) – calon wakil bupati (Cawabup) sudah bertebaran di sejumlah titik strategis.

Gambar pasangan bakal cabup-cawabup yang baru akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang pada 12 Februari 2018 mendatang tersebut, sudah banyak terpapar, baik dalam bentuk banner, baliho, bendera serta bentuk lainnya.

Menyikapi hal itu, Satpol PP Jombang memilih bersikap hati-hati dalam mengambil tindakan, meski pamasangan tersebut terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2010.

“Satpol PP bisa saja pakai kewenangan pedoman dalam Perda Nomor 9 tahun 2010, terkait penertiban baliho, bendera, spanduk maupun alat2 peraga lainnya. Namun kami juga mempertimbangkan faktor kondusivitas menyongsong pelaksanaan Pilkada dimaksud,” demikian disampaikan Kabid Trantib Satpol PP Jombang, Ali Arifin, kepada FaktualNews.co, Selasa (30/1/2018).

Dipaparkan, dari penelusuran di lapangan, seluruh calon kepala daerah kontestan Pilkada Jombang 2018, sudah memasang alat peraganya meski belum memasuki masa kampanye. Meski demikian, Satpol PP Jombang tidak mau mengambil langkah gegabah.

“Jangan sampai dengan dalih keindahan saja kami menindak salah satu alat peraga kampanye cabup cawabup. Kalau itu kami lakukan dengan gegabah, bisa menjadi titik api yang bisa menyulut hal-hal yang tidak kita inginkan dan kegaduhan berbagai kelompok tertentu,” terang Ali Arifin.

Namun, lanjut Ali Arifin, pihaknya juga meneliti pemasangan alat kampanye yang potensial mengganggu keselamatan publik. Jika memang ditemukan pemasangan yang membahayakan, Satpol PP Jombang akan mengambil tindakan.

“Langkah kami ambil pertama menginformasikan, kedua memperingatkan dan ketiga baru mengambil tindakan itupun jika info dan peringatan tidak diindahkan,” ujarnya.

Ditambahkan, Satpol PP intens melakukan koordinasi dengan KPU dan Panwaslu terkait pemasangan alat kampanye. Saat memasuki masa kampanye nanti, Satpol akan berkoordinasi dengan Panwaslu dalam penertiban alat kampanye yang melanggar aturan.

“Terkait pelanggaran alat peraga kampanye, dalam kami menertibkan harus didasari dengan rekom panwaslu. Kedua, atas pelanggaran dalam rangka ketertiban umum, maka penegakannya tetap mengacu pada perda No 9 tahun 2010,” jelas Ali Arifin.