JAKARTA, FaktualNews.co – Guna mencegah bibit radikalisme, Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren kementerian agama (Kemenag) akan melakukan standardisasi mutu pesantren.
Menurut Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, selama ini izin pesantren dikeluarkan oleh Kementerian. Karena itu, Kementerian ikut bertanggung jawab dalam proses perkembangan pesantren dan perannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jangan sampai di Pesantren lahir bibit radikalisme. Itulah perlunya standardisasi mutu pesantren,” ujar Kamaruddin dalam Rapat Kerja Nasional kementerian agama 2018 di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Standarisasi ini, kata Kamaruddin, akan mencakup standar minimal kitab-kitab yang harus ada dan dikaji, infrastruktur, kurikulum, dan sumber daya masyarakat.
“Kita selama ini tidak pernah melakukan apapun untuk menstandardisasi pesantren,” tandas Kamaruddin, dilansir Anadolu Agency.
Menurut Kamaruddin, walaupun Kementerian tidak pernah melakukan standardisasi, pesantren telah menjadi lembaga yang fundamental dalam mempengaruhi moderasi Islam di Indonesia.