FaktualNews.co

Edarkan Sabu, Oknum Polisi dan Honorer PDAM Sidoarjo Jalani Sidang Perdana

Hukum     Dibaca : 1437 kali Penulis:
Edarkan Sabu, Oknum Polisi dan Honorer PDAM Sidoarjo Jalani Sidang Perdana
FaktualNews.co/Istimewa/
Oknum Polisi dan Honorer PDAM Sidoarjo saat menjalani sidang perdana di PN Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota polri Hari Waluyo asal Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto dan Yoyok Winardi karyawan honorer PDAM Sidoarjo, asal Desa Randegan, Tanggulangin, akhirnya masuk meja persidangan, Selasa (30/1/2018).

Hari ini, keduanya melakoni sidang perdana kasus peredaran sabu tersebut. Dalam sidang perdana yang diketuai Majelis hakim Anne Rusiana keduanya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran memiliki sabu seberat 4,32 gram.

Pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda ini, mengagendakan keterangan saksi penangkapan dari kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dua saksi tersebut yakni Zainuri Iman dan Aditya, keduanya menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 11 September Paminal Bidropam Polda Jatim melakukan tes urine terhadap terdakwa, Heri Waluyo yang bertugas di Polsek Sukomanunggal, Surabaya. Dari hasil tes urine milik terdakwa Heri Waluyo hasilnya positif.

Setelah tim Paminal Bidang Propesi dan Pengamanan (Bidropam) Jatim mengetahui hasil urine terdakwa positif mengkonsumsi narkoba. Lantas dilakukan penyitaan sebuah handphone milik terdakwa Heri Waluyo. Dari hasil penyitaan itu di temukan sebuah pesan singkat dengan nama pengirim dari terdakwa Yoyok Winardi yang isinya pesanan sudah siap dan barang bisa di antar.

“Pesanan sudah siap, bisa diantarkan,” ujar saksi Aditya di hadapan majelis hakim sembari menirukan isi pesan singkat dari sebuah handphone dengan nama pengirim Yoyok Winardi.

Mengetahui isi pesan itu, Tim Subbid Paminal Polda Jatim lantas menghubungi terdakwa Yoyok Winardi untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu di Jl. Raya Randegan Rt 01 Rw 01 Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.

Pada saat itulah, lantas dilakukan penangkapan terdakwa Yoyok Winardi dan ditemukan barang bukti sabu sesuai pesanan dari terdakwa Heri Waluyo. Sebelumnya terdakwa Heri Waluyo berhasil di amankan terlebih dahulu oleh tim Paminal Bidropam Polda Jatim.

Kemudian JPU menanyakan kepada kedua terdakwa, bahwa apa yang dikatakan oleh dua saksi BAP tesebut dibenarkan kedua terdakwa. “Ya benar, apa yang dikatakan oleh dua saksi dari kepolisian,” ucap dua terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin