Peristiwa

Enam Hari Dirawat, Bocah Korban Penganiayaan di Jombang Diperbolehkan Pulang

JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, MJ (11), sebelumnya ditulis ZD , bocah asal Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya diperbolehkan pulang.

Bocah itu beberapa hari lalu diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria dewasa berinisial HR (60), warga Dusun Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, bersama 6 temannya.

Oleh pihak Rumah Sakit Muslimat Jombang, tempat MJ menjalani perawatan, MJ sudah diperbolehkan pulang, pada Senin (29/1/2018) kemarin. “Anak saya enam hari ini dirawat di Rumah Sakit Muslimat dan Alhamdulillah sudah diperbolehkan pulang oleh dokter,” kata Arif Efendy (40), ayah korban.

Dikatakan, anaknya terpaksa menjalani perawatan intensif RS Muslimat Jombang akibat dianiaya HR. Beberapa hari setelah terjadinya peristiwa penganiayaan, beber Arif, MJ mengaku merasakan sakit di sejumlah bagian tubuhnya dan fisiknya pun terlihat semakin melemah

Tidak ingin terjadi apa-apa terhadap anaknya, Arif akhirnya membawa putra keduanya tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan secara intensif.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, diduga dilakukan oleh seorang pria, di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Tindakan penganiayaan dan kekerasan dialami 7 bocah asal Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro. Ketujuh korban berusia belasan tahun yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketujuh bocah malang ini berinisial APR (13), AA (15), JR (14), ME (14), ATY (14), MHA (16) dan ZD atau MJ (11). Seluruhnya, warga satu Dusun di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro. Adapun pelakunya, adalah seorang pria dewasa berinisial HR (60), asal Desa setempat.

Untuk diketahui, terkait peristiwa penganiayaan itu, keluarga korban sudah melaporkan ke Polres Jombang dengan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Jombang. Sejumlah bukti diserahkan untuk menguatkan dugaan penganiayaan itu.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, beberapa hari lalu menyatakan, polisi akan menangani perkara itu hingga tuntas. Perbuatan HR, disebutnya masuk tindakan persekusi.