FaktualNews.co

Gara-gara Kenari, Orang ini Terancam Didenda 64 Juta Rupiah

Unik     Dibaca : 927 kali Penulis:
Gara-gara Kenari, Orang ini Terancam Didenda 64 Juta Rupiah
FaktualNews.co
Kacang Kenari

FaktualNews.co – Gara-gara walnut atau buah kenari yang jatuh ke atas mobil, warga Frankfurt terancam membayar denda nyaris 4.000 Euro karena digugat tetangganya.

Pohon walnut miliknya disebut telah melewati batas properti karena ‘kesalahan statistik’.

Pengadilan di Frankfurt memutuskan bahwa walnut, sejenis kacang kenari, diperbolehkan jatuh dari pohon. Kesimpulkan ini berarti bahwa peristiwa yang kerap terjadi setiap tahun di kala musim gugur tersebut dianggap sebagai ‘sebuah fakta alam’ yang harus ditolerir.

Ketuk palu atas sengketa tersebut terjadi setelah seorang perempuan mengajukan kasus ke pengadilan yang berisi tuntutan bahwa mobilnya rusak akibat dijatuhi buah walnut dari pohon milik tetangganya.

“Penuntut berasumsi bahwa walnut dan ranting pohon telah jatuh ke atas mobilnya akibat angin kencang yang terjadi pada suatu malam di bulan Oktober 2013, sehingga menyebabkan badan, kap mesin dan atap mobilnya penyok,” demikian keputusan yang dibacakan pada hari Jumat (26/01).

Perempuan tersebut kemudian menggugat tetangganya dengan tuntutan bernilai 3.866.36 Euro atau kurang lebih 64 juta Rupiah sebagai ganti rugi perbaikan mobil beserta bunganya.

 

Musim Gugur, Risiko Alamiah
Tapi terdakwa berpendapat bahwa ia telah mengupayakan agar kejadian tersebut tidak terjadi, dengan secara berkala memotong cabang pohon walnut yang memanjang ke properti perempuan itu hingga 1,5 meter yang disebutnya karena “kesalahan statistik.” Ia juga memastikan bahwa pohon tersebut dalam kondisi ‘sehat’.

Sebelumnya, tetangga tersebut sudah mengusulkan untuk membangun ‘carport’ untuk melindungi kendaraan penggugat, namaun permintaan tertulis tersebut ditolak.

Terdakwa berpendapat bahwa dia tidak bertanggung jawab untuk membayar kerusakan yang diakibatkan jatuhnya biji-bijian dari pohon di musim gugur, dengan mengemukakan alasan itu adalah “proses alamiah dan merupakan risiko wajar kehidupan.”

 

Membentangkan Jaring Pengaman
Dalam keputusannya, pengadilan berpihak kepada tetangga Si Penggugat, yang menyatakan bahwa “penggugat harus memperhitungkan jatuhnya biji tanaman dari pohon kenari di musim gugur.”

“Untuk benar-benar menyingkirkan bahaya yang ditimbulkan oleh buah yang jatuh, satu-satunya kesimpulan logis adalah dengan sepenuhnya memotong pohon buah-buahan tersebut atau mengelilinginya dengan jaring pengaman.”

Penggugat yang harus menanggung biaya kasus pengadilan dapat naik banding dalam satu bulan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Dani Setyanto
Tags