MALANG, FaktualNews.co – Tim Satreskrim Polres Malang meringkus seorang penjual materai bekas yang sudah terpakai, Selasa (30/1/2018) sore. Pelaku atas nama Ahmad Fauzi (42), warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Saat digerebek, petugas menyita 2.100 lembar materai bekas dari rumah pelaku. Polisi juga menemukan lem, gunting dan cairan azeton serta alkohol yang dipakai tersangka membersihkan materai bekas yang sudah terpakai untuk dijual kembali.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ribuan materai itu dikumpulkan pelaku dari para pengepul barang bekas dan dibeli tersangka seharga Rp 1500.
“Materai ini kategori bener atau materai asli. Tapi materai ini sudah pernah dipakai. Sementara untuk menghilangkan tanda yang sudah terpakai, materai diberi cairan azeton. Lalu materai bekas dijual lagi oleh tersangka,” imbuhnya.
Pemalsuan materai ini, lanjut Ujung, bukan berarti materainya yang palsu. Namun, materai asli diberi cairan untuk menghilangkan tanda jika materai itu sudah pernah dipakai.
“Setelah materai kelihatan baru, kemudian oleh tersangka dijual dengan harga di bawah harga standar yakni Rp 3 ribu. Tetapi sekali lagi, ini materai bekas pakai,” terangnya.
“Berdasarkan penyidikan kami, tersangka sudah beroperasi selama dua tahun. Ini ada hubungannya dengan pemalsu materai di daerah Gresik. Materai bekas pakai ini dijual di Kepanjen dan luar kota,” tandasnya.