FaktualNews.co

Jenazah Dibuang Dalam Parit

Pelaku Pembunuhan Pria Asal Bojonegoro di Mojokerto Adalah Teman Korban

Kriminal     Dibaca : 1580 kali Penulis:
Pelaku Pembunuhan Pria Asal Bojonegoro di Mojokerto Adalah Teman Korban
FaktualNews/Khilmi S Jane/
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, saat menggelar jumpa pers kasus pembunuhan yang mayat korbannya ditemukan di dalam parit.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Miftakhul Huda (32), laki-laki asal Bojonegoro yang ditemukan tewas dengan puluhan luka di wilayah Mokoerto, pada Senin (29/1/2018) pagi kemarin, ternyata dihabisi oleh temannya.

Jenazah Miftakhul Huda, warga Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, ditemukan warga di dalam parit di Dusun Kedawung Wetan, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Jajaran Polres Mojokerto, Jawa Timur, bergerak cepat dalam mengungkap pelakunya. Kepolisian setempat telah menetapkan dua orang tersangka yang membunuh korban.

“Dua tersangka ini adalah ND dan MS, keduanya merupakan teman korban yang melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Selasa (30/1/2018).

Tersangka inisial ND (26), adalah warga Kelurahan Balongkrai, Kecamatan Prajurit Kulon. Sedangkan MS (26), adalah warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

“Kejadian ini bermula pada 29 Januari kemarin, pukul 6.00 pagi. Saat itu ada penemuan mayat penuh luka bacok di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko. Saat itu kami cari identitas mayat tersebut, akhirnya ketemu, mayat itu adalah warga Bojonegoro,” kata Kapolres.

Karena didapati 50 luka bacok di tubuh mayat tersebut, Polisi melakukan pendalaman perkara. “Dugaan awal kemarin, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan,” tuturnya.

Tak butuh waktu lama, dari penemuan mayat, petugas butuh waktu 10 jam saja hingga akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut. “29 Januari kemarin, pukul 17.00 kami sudah berhasil mengamankan dua orang tersangka pembunuh korban,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i