MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus pembunuhan Miftakhul Huda (32), warga Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya terungkap. Polres Mojokerto berhasil menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dua tersangka tersebut, yakni Nanda Taufanda (26), warga Kelurahan Balongkrai, Kecamatan Prajurit Kulon dan Mochammad Sholeh (26), warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku saat dimintai keterangan oleh petugas, keduanya mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
“Pada 26 Januari lalu, pelaku Nanda merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan Mochammad Sholeh,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers, Selasa (30/1/2018).
Pembunuhan tersebut direncanakan, lanjut Kapolres, pelaku atas nama Nanda memang memiliki dendam dengan korban lantaran Nanda sering dimaki oleh korban saat bekerja.
“Karena korban merupakan atasan tersangka di tempat kerja, korban mungkin merasa tidak puas dengan hasil pekerjaan tersangka, sehingga korban memarahi tersangka atas nama Nanda ini. Sehingga, Nanda sering malu di depan rekan kerjanya yang lain,” jelasnya.
Kejadian pembunuhan tersebut, bermula pada 28 Januari malam. Sekitar pukul 20.30 Wib, kedua tersangka menuju rumah korban yang berada di Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Setelah kedua tersangka sampai di rumah korban, kedua tersangka mengajak korban untuk keluar rumah. “Sekitar pukul 23.00 Wib, korban diajak kedua tersangka keluar dengan alasan mengecek lokasi karena ada proyek pembuatan pagar,” bebernya.
Ketiganya meninggalkan rumah korban dengan mengendarai dua motor. Saat itu, korban berboncengan dengan tersangka Nanda, sedangkan Sholeh mengendarai motor sendirian.
“Saat sampai di TKP, Dusun Kedawung Wetan, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, motor yang dikendarai Sholeh pura-pura mogok. Sehingga saat itu korban mengecek motor Sholeh,” imbuhnya.
Saat korban mengecek motor Sholeh, tiba-tiba tersangka Nanda mendatangi korban dan membacok korban menggunakan celurit. “Jadi tersangka ini membacok korban hingga 50 kali, saat korban sudah tidak bernyawa, mayat korban ditinggal oleh kedua pelaku,” urainya.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membawa kabur motor korban dan sempat mengambil dompet korban agar identitas korban tidak diketahui saat mayatnya ditemukan.
Saat ini, kedua tersangka harus menjalani hukuman di ruang tahanan (rutan) Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu setelah berhasil diringkus petugas Polres Mojokerto di rumah masing-masing pada Senin, 29 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 Wib.
Kedua pelaku dinyatakan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 subsider Pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman seumur hidup kurungan penjara.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita pakaian kedua tersangka sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga menyita dua unit motor yang saat itu digunakan kedua tersangka untuk melakukan pembunuhan.
Salah satu diantara dua motor tersebut merupakan motor milik korban, yakni Jupiter Z warna oranye dengan nopol S 4865 N.
Petugas juga menyita tiga unit handphone milik kedua tersangka sebagai barang bukti. Jok motor milik pelaku juga diamankan petugas lantaran masih ada bercak darah. Tak luput, pakaian terakhir yang dipakai korban juga disita polisi.