JAKARTA, FaktualNews.co – Para pengendara yang mengalami kecelakaan, karena kondisi jalan berlubang. Ternyata bisa mengajukan klaim ganti rugi ke pemerintah.
Korban kecelakaan karena kerusakan jalan bisa mengajukan klaim ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten.
Ini seperti yang diungkapkan, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal, hanya saja pengajuan klaim harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Apakah benar laporannya kecelakaan karena jalan (rusak). Nanti, ada pengecekannya,” tuturnya seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (30/1/2018).
Menurut Yusmada, pengajuan klaim kerugian karena jalan rusak tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sekedar diketahui, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.
Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.