JAKARTA, FaktualNews.co – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Kementerian Dalam Negeri menghimbau masyarakat untuk segera merekam ulang data e-KTP.
Dikutip dari Anadolu, Rabu (31/1/2018), ini karena masih adanya warga yang sampai sekarang belum merekam ulang data e-KTP milik mereka.
“Padahal, warga hanya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara yang sesuai dengan alamat mereka,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.
Mesksi sekitar 97 persen masyarakat se-Indonesia sudah merekam ulang datanya, menurut Tjahjo, sisanya yang tinggal tiga persen itu bukan jumlah kecil yang bisa diabaikan.
Oleh sebab itu Komisi Pemilihan Umum melakukan program pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih secara mendetail guna membuat daftar pemilih.
Mendagri pun menekankan bahwa kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 ditentukan oleh empat hal yakni meningkatnya partisipasi politik masyarakat, terjaganya stabilitas negara, tidak ada kampanye hitam yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan tidak ada politik uang.
Diketahui pada Juni 2018, ada sebanyak 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota yang akan menghelat Pilkada Serentak 2018.