Registrasi Kartu SIM Prabayar Baru 48 Persen
JAKARTA, FaktualNews.co – Hingga akhir Januari 2018, registrasi kartu SIM prabayar baru mencapai 48 persen.
Masyarakat Indonesia diberi tenggat hingga 28 Februari 2018 untuk mendaftarkan kartu SIM prabayar, menggunakan nomor KK dan NIK via SMS, website, atau bertandang ke gerai resmi masing-masing operator.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data Kominfo, hingga kini sudah ada 173.949.000 orang yang berhasil mendaftarkan kartu SIM prabayar. Angka itu berdasarkan hitungan terakhir, pada pagi Selasa (30/1/2018).
Total kartu SIM prabayar yang beredar sekarang diperkirakan mencapai 360 juta, meski tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang aktif. Jika merujuk pada angka tersebut, artinya baru sekitar 48 persen yang mendaftar.
Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi Kresna Murti, mengimbau masyarakat agar tak menunda pendaftaran kartu SIM prabayar. Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi di detik-detik terakhir.
Setiap harinya, sistem dikatakan mampu menangani 1,2 juta hingga 1,3 juta registrasi kartu SIM prabayar. Data yang masuk akan diverifikasi kebenarannya berdasarkan database kependudukan milik Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, setelah tenggat 28 Februari, pengguna-pengguna kartu SIM prabayar baru tetap harus melakukan registrasi. “Pintu” pendaftaran pun akan diperluas hingga ke outlet-outlet penjual kartu SIM dan voucher pulsa yang sering ditemui di jalan.