FaktualNews.co

Sosialisasi Diperpanjang

Setelah 24 Februari, Jalur Tengah Surabaya ‘Terlarang’ untuk Sepeda Motor

Peristiwa     Dibaca : 951 kali Penulis:
Setelah 24 Februari, Jalur Tengah Surabaya ‘Terlarang’ untuk Sepeda Motor
FaktualNews/Eko Yono/
AKBP Eva Guna Pandia, saat sosialisasi larangan sepeda motor lewat jalur tengah A Yani dan wajib lewat frontage road.

SURABAYA, FaktualNews.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya, belum melakukan tindakan tegas dengan memberikan tilang bagi sepeda motor (R2) dari Sidoarjo yang masuk Surabaya dan melintas lewat jalur utama Jalan A Yani, pada Kamis (1/2/2018) besok.

Sosialisasi bahwa jalur tengah di Jalan A Yani Surabaya terlarang untuk dimasuki kendaraan roda dua, diperpanjang hingga 24 Februari 2018 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia kepada Faktualnews.co. Pandia mengatakan, rencananya jalur utama diperuntukan roda empat atau lebih.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi agar pengendara roda dua dari Sidoarjo ke Surabaya lewat frontage road (FR) sisi barat.

“Saat ini juga masih dilakukan sosialisasi, pertama dilakukan sejak awal Januari 2018, lanjut diteruskan dengan pemasangan rambu-rambu larangan,” sebut Pandia, Rabu (31/1/2018).

Lanjut Pandia, untuk rambu larangan bagi sepeda motor yang melintas di jalur utama atau cepat Jalan A Yani itu, sudah dipasang di sepanjang Jalan dari depan Cito Plasa hingga Taman Pelangi Bundaran Dolog Surabaya sejak Selasa (30/1/2018).

“Namun untuk penindakan tilang itu sendiri belum dilakukan yang rencanannya pada 1 Februari 2018, bagi yang melangar, karena masa sosialisasi diperpanjang,” terang Pandia.

Sosialisasi itu sendiri akan dilakukan Satlantas Polrestabes bersama Dishub Surabaya hingga 24 Februari 2018. Setelah itu, kemungkinan baru disanksi dengan tindakan tegas berupa tilang.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Satlantas Polrestabes bersama Dishub Surabaya telah mensosialisasikan bagi pemotor dari Sidoarjo ke Surabaya wajib lewat FR sisi barat, sejak awal Januari 2018. Apabila ada pegendara R2 yang melanggar akan dilakukan tindakan berupa tilang.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i