PAMEKASAN, FaktualNews.co – Menindak lanjuti laporan yang dilayangkan Laskar Pembela Islam (LPI) atas dugaan penyedia tempat prostitusi di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Polres Pamekasan menahan seseorang yang diduga menjadi mucikari.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengungkapkan, penahanan terhadap Agus dilakukan atas dugaan sebagai penyedia tempat dan penyedia wanita pekerja seks komersial (PSK) di rumahnya.
“Agus, kami masih lakukan penahanan sebagai penyedia tempat dan menerima bagian dari hasil prostitusi,” ungkapnya, Rabu (31/01/2018).
Teguh menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, peran Agus dalam menjalankan bisnis prostitusi sangat besar. Agus terindikasi sebagai penyedia jasa prostitusi dengan mengambil keuntungan dari kegiatan itu.
“Peran agus besar dalam giat Prostitusi tersebut,” tutup Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo.