FaktualNews.co

KPK Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri

Nasional     Dibaca : 1155 kali Penulis:
KPK Cegah Gubernur Jambi Zumi Zola ke Luar Negeri
FaktualNews.co/Internet/
Gubernur Jambi, Zumi Zola

JAKARTA, FaktualNews.co – Gubernur Jambi, Zumi Zola dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2018), Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno mengatakan pencegahan Gubernur Jambi ini berdasarkan surat dari KPK pada tanggal 25 Januari 2018.

Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Ia menuturkan, bahwa alasan pencegahan tersebut karena keberadaan Zumi Zola diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Sebelumnya, KPK akan segera mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

“Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan,” kata Saut Situmorang Wakil Ketua KPK di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/1/2018).

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi siapa tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu.

Zumi Zola juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Saifudin pada Jumat (5/1/2018) lalu.

Saifudin merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Saat itu, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.

Untuk diketahui, instruksi pemberian uang dilakukan oleh anak buah Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Erwan Malik Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, dan Saifudin Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai “uang ketok”.

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
ANTARA
Tags