FaktualNews.co

Persiapan Penanganan Sengketa Pilkada, Advokat Asal Jombang Ikuti Bimtek di MK

Politik     Dibaca : 1204 kali Penulis:
Persiapan Penanganan Sengketa Pilkada, Advokat Asal Jombang Ikuti Bimtek di MK
FaktualNews/Istimewa/
Ahmad Sholikhin Rusli (kanan), peserta Bimbingan Teknik (BIMTEK) Penyelesaian Perkara Perselisian Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

BOGOR, FaktualNews.co – Menyongsong pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Bimbingan Teknik (BIMTEK) Penyelesaian Perkara Perselisian Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam kegiatan ini, MK menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) se Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Konstitusi Cisarua Bogor, Jawa Barat, pada 28 – 31 Januari 2018.

Bimtek untuk para advokat tersebut diikuti oleh sekitar 160 peserta dari 34 Provinsi di Indonesia. Salah satu dari peserta Bimtek adalah advokat anggota Peradi Jombang, Ahmad Sholikhin Rusli.

Dalam keterangannya kepada FaktualNews.co, Kamis (1/2/2018), advokat bergelar doktor itu menyampaikan sejumlah alasan terkait pentingnya kegiatan itu dilaksanakan dan diikuti para advokat.

“Hukum acara di Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait sengketa Pemilukada sangat berbeda dengan hukum acara Peradilan Umum, PTUN dan bahkan dengan hukum acara pengujian undang-undang, sehingga perlu pengetahuan khusus,” demikian Sholikhin Rusli mengawali penjelasannya.

Dikatakan, dalam menangani perkara sengketa Pilkada, diperlukan orang yang betul-betul memahami persoalan. Jika tidak ditangani advokat yang kompeten, gugatan yang dilayangkan dikhawatirkan akan sia-sia.

Sholikhin mencontohkan, gugatan atas perselisihan dan atau sengketa Pemilukada dibatasi oleh waktu. Ditengah keterbatasan waktu, para advokat dituntut cermat dan tepat dalam menentukan materi gugatan.

“Waktu cuma tiga hari terhitung sejak sejak keputusan KPU terhadap rekapitulasi pemungutan suara. Ini waktu yang sangat mepet dan tidak mudah. Harus cermat, sehingga gugatan tidak ditolak tidak merugikan klien,” bebernya.

Sholikhin mengatakan, sekembalinya dari Bogor, dirinya akan mensosialisasikan hasil Bimtek bersama MK kepada anggota Peradi lainnya. Itu sebagai bentuk pertanggung jawaban sekaligus transformasi pengetahuan.

“Dengan peningkatan kemampuan advokat Peradi ini, kita berharap semoga Pemilukada Serentak tahun 2018 lebih berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang kapabel, khususnya untuk kabupaten Jombang,” tutup Sholikhin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i