Kriminal

Polres Gresik Bongkar Pengoplosan Elpiji Beromset 23 Juta Perbulan

GRESIK, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus pengoplosan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus itu, dipublikasikan ke media, pada Kamis (01/02/2018). Dalam ungkap kasus ini polisi telah mengamankan dua pelaku pengoplos tabung elpiji subsidi ke tabung elpiji non-subsidi.

Kedua pengoplos tersebut, yakni Dimas Raka Satria Anugrah (23), warga Dupak Bandarrejo 3/57, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya dan Aditya Rahman (26), warga Dukuh Pakis 5.F/8, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Yang mengejutkan, bisnis terlarang yang dikelola oleh Dimas dan Aditya di sebuah bangunan kosong, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini, beromset rata-rata Rp 776 ribu perhari atau Rp 23 juta perbulan.

“Dalam sehari kita bisa memperoleh keuntungan bersih sekitar tujuh ratus ribuan. Hasil dari keuntungan itu sebagian kita pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Aditya dan Dimas kepada wartawan.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Suparmin didampingi Kanit Tipiter, Iptu Turkan Badri mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya praktik pengoplosan elpiji di wilayah Menganti Gresik.

“Tim opsnal Tipter lalu meluncur ke lokasi dan melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku. Kebetulan saat itu mereka sedang menjalankas aktivitas pengoplosan elpiji dari tabung kecil 3 kilogram ke 12 kilogram,” tutur Suparmin.

Dijelaskan, dalam pengoplosan elpiji ini pelaku melakukannya secara manual. Tabung elpiji 3 kilogram itu diletakkan secara tengkurap dengan posisi menggantung di atas tabung elpiji 12 kilogram.

“Agar bisa terjadi proses pemindahan maka tabung elpiji 3 kilogram disiram dengan air panas supaya bisa keluar, dan tabung elpiji 12 kilogram diberi es batu supaya bisa menyedot elpiji,” terangnya.

Ditegaskan, dari pengakuan kedua tersangka pengoplosan elpiji ini sudah berlangsung sejak bulan November 2017 hingga sekarang. Mereka diketahui memasarkan tabung elpiji oplosan ini ke wilayah Surabaya dan toko-toko kecil di Menganti dan Driyorejo Gresik.

“Untuk memudahkan pemasarannya, Mereka sengaja menjual tabung elpiji oplosan berukuran 12 kilogram di bawah harga pasaran. Harga jualnya Rp 105 ribu sementara harga pasarannya Rp 135 ribu,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang telah disita polisi antara lain, 37 tabung elpiji 3 kilogram, 12 tabung elpiji ukuran 12 kilogram, 811 segel bekas tabung elpiji 3 kilogram, 14 segel tabung elpiji 12 kilogram, 3 selang regulator, satu elemen pemanas yang terbuat dari sendok, dan mobil pick up milik pelaku.

“Mereka akan kita jerat pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan Rp 60 milyar,” ujarnya.

Share
Tags: oplos elpiji