SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua orang anggota “KPK” berinisial ABW (53) dan WL (43), diamankan Polres Kota Sidoarjo, Jawa Timur.
Kedua orang tersebut merupakan anggota lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK).
Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Wahyu Norman, menjelaskan lembaga dari kedua orang pelaku itu, bukan lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi. Melainkan LSM atau ormas.
“Mereka kita amankan, karena memiliki lencana polisi. Untuk sementara, mereka berdua tidak ditahan,” tuturnya.
Norman menuturkan, penangkapan kedunya berawal pada 31 Januari 2018 lalu, ABW dan WL mendatangi Polsek Candi untuk menanyakan seputar kasus penanganan korupsi, tentang adanya penjualan tanah kas Desa (TKD) Kalipecabean oleh kades tersebut.
“ABW ini juga wartawan media online,” tambahnya.
Saat menanyakan kasus itu tiba-tiba terlihat lencana penyidik Polri yang dikalungi ABW. Polisi langsung menanyakan perihal lencana tersebut dan mengamankan keduanya.
Dihadapan petugas, ABW mengaku, jika lencana penyidik Polri tersebut merupakan titipan dari seseorang di DPP KPK Jakarta.
Kepala Bangkesbangpol Pemkab Sidoarjo, Mulyawan, menambahkan pihaknya akan berkirim surat ke Kemenkumham terkait perizinan LSM ini. LSM tersebut memang terdaftar resmi di Kemenkumham.
Namun penggunaan istilah nama, lambang, seragam, mirip seperti lembaga aparatur negara. Tidak boleh digunakan, karena bisa membingungkan masyarakat dan berpotensi disalahgunakan oleh anggota LSM yang bersangkutan.