FaktualNews.co

Pria Asal Lamongan Ketangkap Basah Ngutil Baju di Mall Cito Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1284 kali Penulis:
Pria Asal Lamongan Ketangkap Basah Ngutil Baju di Mall Cito Surabaya
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pencuri pakaian di Mall Cito Surabaya saat diamankan di Mapolsek Gayungan

SURABAYA, FaktualNews.co – Berdalih akan digunakan sendiri dalam sehari-hari agar tampil nyentrik, Muksin (36)nekat mencuri puluhan potong baju dan kaos di Mall Cito Surabaya. Namun, belum sempat kabur, warga Desa Kepulan Kulon, Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, itu pun dibekuk petugas.

Kapolsek Gayungan Surabaya Kompol Lukito menjelaskan, kasus pencurian itu sendiri terjadi pada, Minggu 28 Januari 2018 pukul 13.30 WIB, di Mall Matahari Cito, Jalan A Yani Surabaya.

Korban yang diketahui penanggungjawab dipertokoan itu bernama Karsam (32) warga Burno Kabupaten Bojonegoro, melapor ke Polsek Gayungan Surabaya jika pada hari tersebut di Mall Cito telah terjadi tindak pidana pencurian.

Dalam aksinya pelaku Muksin berpura-pura belanja dan layaknya pembeli. Dia pun mencoba baju dan kaos tersebut. “Pelaku ini mengambil pakaian sebanyak 27 buah,” sebut Lukito kepada FaktualNews.co, Kamis (1/2/12018).

Begitu pelaku memilih pakaian di atas rak, lalu masuk ke kamar pas atau kamar ganti yang kemudian oleh pelaku barang pakaian curian tersebut diselipkan ke dalam baju yang dipakai pelaku.

Namun pelaku tak sadar jika gerak-geriknya telah dipantau petugas lewat kamera CCTV yang ada di area tersebut. Melihat gelagat pelaku pihak sekurity mencurigai dan saat pelaku hendak keluar tanpa membayar, pihak keamanan menggeledah badan pelaku dan ditemukan beberapa jenis pakaian sebanyak 27 buah.

“Saat itu juga pelakunya diamankan oleh pihak security Mall dan dilaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gayungan,” tambah Lukito.

Tim Anti Bandit Reskrim yang mendatangi TKP langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Gayungan untuk dilakukan penyelidikan. Kini tersangka Muksin ditahan di Mapolsek Gayungan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa kemeja 7 buah, kaos hitam 3 buah, kaos merah 5 buah, kaos polos 6 buah dan kaos hitam 6 buah. Pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku yang mencuri baju (tengah) diapit petugas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin