FaktualNews.co

Edarkan Pil Koplo, Warga Lumajang Diciduk Polisi Saat Dinihari

Kriminal     Dibaca : 1260 kali Penulis:
Edarkan Pil Koplo, Warga Lumajang Diciduk Polisi Saat Dinihari
FaktualNews/Istimewa/
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi

LUMAJANG, FaktualNews.co – Sayit Jupri (38), warga Desa Blukon Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diciduk aparat kepolisian dari kediamannya, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran Pil Koplo.

Paur Subbaghumas Polres Lumajang, Iptu Basuki Rachmad mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari informasi dari warga yang resah dengan adanya peredaran pil koplo di wilayahnya.

Informasi itu segera ditindaklanjuti polisi. Dari hasil hasil penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menciduk tersangka saat berada di rumahnya, pada Kamis (1/2/2018) dinihari kemarin.

Iptu Basuki Rachmad mengungkapkan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 273 butir pil warna putih logo “Y”, 1 buah HP merk SPC warna Hitam, serta Simcard dengan 082333053057 dan uang tunai Rp.249.000.

“Tersangka ini diduga pelaku tindak pidana tanpa hak melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan tanpa ijin edar,” katanya dalam keterangan tertulis.

Tersangka, lanjutnya, dijerat dengan pelanggaran terhadap pasal 197 Subs 196 UURI No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. “Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di rutan Polres Lumajang,” pungkas Iptu Basuki Rachmad.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i