MALANG, FaktualNews.co – Berdalih kesulitan ekonomi, pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sedang diparkir di tepi jalan.
“Motor milik Muksin (57) warga Desa Sumberpucung yang saat itu diparkir di tepi jalan tanpa dikunci stang, karena ditinggal ke sawah di curi oleh pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Farid Fatoni, Sabtu (3/2/2018).
Pelaku sendiri diketahui bernama Mat Bisri (45) warga Dusun Kauman Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun nopol N 7930 NO.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.