BOJONEGORO, FaktualNews.co – Sembilan kepala desa (kades) di Bojonegoro, Jawa Timur memperoleh surat peringatan kedua dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, karena bersikukuh tidak bersedia melantik perangkat desa terpilih di desanya masing-masing.
“Surat peringatan kedua kepada sembilan kades yang tidak bersedia melantik perangkat desa terpilih akan dikirimkan, pekan depan,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Bojonegoro Joko Lukito di Bojonegoro, Sabtu (3/2/2018).
Berdasarkan data, sembilan kades yang memperoleh surat peringatan kedua karena belum melantik perangkat desa terpilih yaitu:
Joko juga menyatakan, bahwa kewenangan pengangkatan perangkat desa menjadi alasan sembilan kades di Bojonegoro tersebut untuk tidak bersedia melantik perangkat desa.
Joko menambahkan, sebelumnya Bupati Bojonegoro, Suyoto pada 12 Januari 2018 lalu sudah mengeluarkan surat peringatan yang pertama kepada sembilan kades yang belum melantik perangkat desa terpilih.
“Sesuai isinya kades diberikan waktu 14 hari untuk melantik perangkat desa terpilih, karena tidak dilaksanakan maka akan dikeluarkan peringatan yang kedua,” tambah Joko.
Di dalam surat peringatan kedua itu juga sama, sembilan kades di Bojonegoro tersebut diberi batas waktu 14 hari untuk segera melantikan perangkat desa terpilih. Apabila kades tidak melantik perangkat desa terpilih akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Pemkab Bojonegoro akan mengangkat pejabat kepala desa untuk melakukan pelantikan perangkat desa terpilih dengan persetujuan kepala desa yang bersangkutan.
“Kalau kades tetap tidak bersedia memberikan persetujuan maka pemkab bisa memecat kades yang bersangkutan dan pelantikan perangkat desa tetap jalan,” ucap Joko menegaskan.
Dari 393 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, yang menggelar pengisian perangkat desa secara serentak pada 26 Oktober 2017 dengan jumlah 1.152 lowongan, masih tersisa sembilan kepala desa yang belum bersedia melantik perangkat desa terpilih.