Bupati Jombang Tersangka KPK, Wabup Jamin Pelayanan Tak Terganggu
JOMBANG, FaktualNews.co – Wakil Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menjamin pelayanan masyarakat di kota santri tetap berjalan maksimal pasca Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 4 Februari 2018 kemarin.
“Kita sampaikan keseluruh masyarakat dengan adanya peristiwa yang menimpa bupati Jombang ini kita sangat prihatin. Saya sampaikan ke semua birokrasi untuk tetap kerja sesuai tupoksinya masing-masing,” katanya, Senin (5/2/2018)
Selain itu, Mundjidah juga menyebutkan proses pengangkatan Plt Kepala Dinas Kesehatan sudah sesuai aturan yang ada dan melalui beberapa tahap. Sehingga Mundjidah mengharapkan semua pihak menghormati kasus yang menimpa Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Bupati Jombang.
Kedepan, tugas Bupati akan diambil alih sementara oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Asisten Pemerintah dan Kepala SKPD yang ada di lingkup Pemkab Jombang.
“Sementara tugas bupati diambil alih oleh Wakil Bupati, Sekda, Asisten dan SKPD yang ada. Sampai tanggal 15 Februari 2018 dimana ada Plt dari Gubenur Jatim. Karena Bupati mencalonkan diri pada Pilkada 2018, ini sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Wabup juga membantah ada suap di kalangan Pemerintah kabupaten Jombang. Pihaknya juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada.
“Semua sudah sesuai aturan dan prosesnya seperti seleksi, lelang jabatan yaitu aturan yang ada di ASN dan sudah ada petugas yang ditunjuk di Dinkes Jombang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).
Selain itu KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Yakni Inna Listyowati sebagai tersangka pemberi suap. Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.