FaktualNews.co

Mahasiswa Sebut Istri Bupati Sumenep Tak Pantas Jabat Komisaris BPRS

Peristiwa     Dibaca : 1197 kali Penulis:
Mahasiswa Sebut Istri Bupati Sumenep Tak Pantas Jabat Komisaris BPRS
FaktualNews.co/Supanjie/
Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS), kembali menggelar aksi menyoroti pengangkatan istri Bupati Sumenep, Nur Fitriana Busyro tersebut, Senin (5/2/2018).

SUMENEP, FaktualNews.co – Pengangkatan istri Bupati Sumenep, Nur Fitriana Busyro sebagai komisaris Bank Perkreditan Rakyat Sumekar (BPRS) Bhakti Sumekar, menuai kritikan dari kalangan mahasiswa. Karena, dinilai ada unsur nepotisme.

Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS), kembali menggelar aksi menyoroti pengangkatan istri Bupati Sumenep, Nur Fitriana Busyro tersebut, Senin (5/2/2018).

“Banyak pihak yang mengendus indikasi nepotisme dalam proses pengangkatan istri Bupati Sumenep,” kata salah satu orator, Sutrisno.

Untuk itu, pihaknya mendesak untuk mencabut Keputusan RUPS LB tentang pengangkatan istri Bupati Sumenep menjadi komisaris Bank BPRS.

Selain itu menurutnya, istri Bupati Sumenep tak pantas menjabat sebagai Komisaris Bank BPRS Bhakti Sumenep.

“Dugaan ini diperkuat dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa Ibu Fitri adalah lulusan d3 kepariwisataan, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahub 2017 tentang BUMD, pasal 38 (tentang syarat menjadi komisaris/dewan pengawas) poin F berijazah paling rendah Strata 1 (S1),” imbuhnya.

Selain itu juga diperkuat oleh Permendagri nomor 94 tahun 2017 tentang pengelolaan BPR milik pemerintah daerah. Pasal 20 (syarat menjadi dewan pengawas) poin g harus berijazah Strata 1 (S1). Dan pada pasal 21 ayat (2) poin a harua memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya.

Bahkan mereka menuding Direktur Bank BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko pasang badan untuk membela keputusan RUPS.

Sementara itu, Direktur Bank BPRS Bhakti Sumenep, Novi Sujatmiko mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan mahasiswa akan disampaikan kepada Bupati Sumenep, Busyro Karim.

“Insyaallah surat dari FKMS akan kita kirim ke Bupati sebagai pemegam saham pengendali,” terangnya Kepada sejumlah awak media.

Novi menambahkan, semua keputusan tertinggi dalam organ Perseroan Terbatas ada di RUPS Luar Biasa. Pihaknya sebagai direksi hanya menjalankan hasil keputusan RUPS LB dengan sebaik-baiknya.

“Kami di direksi hanya menjalankan keputusan RUPS Luar Biasa, itu menjadi pedoman kami,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul