Pilbup Jombang 2018
Subaidi : Bisa Saja Pak Nyono Dijebak Rival Politik
JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, Sabtu (3/2/2018) lalu.
Nyono bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan, Sulistyowati, akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap, pada Minggu (4/2/2018).
Terjaring dalam OTT dan menjadi tahanan KPK membuat peluang Nyono dalam percaturan Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018 terganggu. Apalagi, dirinya terjaring OTT hanya beberapa hari menjelang penetapan calon peserta Pilkada Jombang.
Nyono Suharli Wihandoko, diketahui maju lagi dalam kontestasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jombang pada 27 Juni 2018 mendatang. Dalam Pilbup Jombang kali ini, dia berpasangan dengan Subaidi Muchtar.
Rumor yang muncul, calon yang diusung Partai Golkar, PKB dan sejumlah partai koalisi tersebut ‘sengaja dijebak’ oleh rival-rivalnya dalam Pilkada agar Nyono terjaring dalam OTT oleh KPK.
Subaidi Muchtar, selaku pasangan Nyono pun mengamini rumor yang beredar tersebut. “Bisa saja seperti itu mas. Karena jauh sebelum terjadi OTT, sudah beredar isu akan ada tindakan OTT KPK terhadap pak Nyono,” katanya, Senin (5/2/2018).
Menurut Subaidi, rumor tersebut sudah beredar di kalangan aktifis sejak mendekati masa pendaftaran Pilbup Jombang.
Namun, Subaidi menandaskan tidak mau menduga bahwa penangkapan Nyono Suharli Wihandoko merupakan sebuah jebakan yang sudah dipersiapkan dengan matang oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Pilkada Jombang 2018 berjalan dengan fair.
“Tapi sudahlah. Saya hanya akan fokus dan bekerja keras untuk pelaksanaan Pilkada Jombang,” pungkas pria yang akrab disapa Pak Sub ini.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/2/2018).
Selain itu KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Yakni Inna Sulistyowati sebagai tersangka pemberi suap. Inna disebut memberikan uang kepada Nyono agar diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif. Uang itu disebut berasal dari titipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update : perbaikan judul 05.48 WIB 06/02/2018