Terkesan Lepas Tangan, Ini Alasan Pemkab Jombang Tak Berikan Bantuan Hukum
JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui Bagian Hukum memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Nyono Suharli Wihandoko yang menjadi tersangka dugaan suap pengisian jabatan.
Ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Jombang, Agus Purnomo kepada awak media Senin (5/2/2018) sore.
“Tidak ada bantuan hukum. Pada intinya Bagian Hukum tidak bisa menjadi kuasa hukum terkait dengan tindak pidana yang dilakukan kepala daerah maupun ASN,” tegasnya.
Agus beralasan, tidak adanya bantuan hukum itu sesuai dengan Permendagri 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Di dalam aturan itu diatur, bahwa bagian hukum setdakab hanya dapat menjadi kuasa hukum dalam hal perkara pedata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan kedinasan,” pungkasnya.
Meski Nyono Suharli masih aktif sebagai bupati. Pemkab Jombang tidak akan memberikan bantuan hukum. Lantaran, Nyono dinilai melanggar hukum yang ada.
“Pendampingan hukum, saya rasa dari Pemda ya tidak ada,” kata Wakil Bupati Jombang, Mundjidah Wahab saat melakukan konferensi pers di Gedung Pemkab Jombang, Senin (5/2/2018).