Peristiwa

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 10,5 Juta Batang Rokok Ilegal

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kantor Pabean Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 10,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sejak bulan April hingga Desember 2017 lalu. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (6/2/2018).

Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan di tiga wilayah yaitu Sidoarjo, Surabaya dan Mojokerto. Banyaknya rokok yang dimusnahkan mencapai 10,5 juta batang senilai Rp 6 miliar.

Rokok dengan label berbagai macam merek ini kebanyakan akan dipasarkan di wilayah luar Pulau Jawa. Di luar Pulau Jawa, rokok-rokok ilegal ini dijual jauh di bawah harga pasaran.

Rokok-rokok ini ilegal karena tanpa dilengkapi pita cukai atau ada pula yang dilengkapi pita cukai namun palsu. Kerugian negara dari pendapatan cukai rokok ilegal ini mencapai Rp 4,1 miliar.

Selain menyita jutaan batang rokok, petugas bea cukai juga menangkap enam produsen. Mereka sudah diserahkan ke penegak hukum dan sebagian di antara mereka sudah akan masuk pengadilan.

Rokok yang dimusnahkan dengan cara dibakar di kantor bea cukai ini hanya simbolis atau sebagian kecil. Sebagian besar rokok tersebut dimusnahkan dengan alat incinerator di kawasan Lawang Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Nur Rusydi mengatakan, keberhasilan bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai merupakan hasil sinergi yang baik dengan instansi terkait.

“Potensi nilai penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari pemusnahan rokok ilegal ini sebesar Rp4,1 miliar dengan rincian nilai cukai sebesar Rp3,4 miliar dan pajak rokok sebesar Rp310.957.778, dan PPN sebesar Rp341.755.800,” katanya.

Ia menambahkan, penerimaan cukai di wilayah hukum Bea Cukai Sidoarjo di tahun 2017, tercapai lebih dari 100% dan jumlah tersebut sudah lebih dari target. Tahun 2017 lalu penerimaan cukai mencapai Rp 3,4 triliun.