Politik

Catut Gambar Presiden dan Pahlawan Nasional, APK Paslon Wali Kota Bakal Dicopot

Pilwali Kota Mojokerto 2018

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, gambar pasangan calon atau alat peraga kampanye (APK) mulai muncul di berbagai titik.

Tak jarang, untuk menarik hati masyarakat, para paslon atau tim sukses sengaja menampilkan gambar Presiden maupun Pahlawan Nasioal di banner mereka.

Akan tetapi, seiring ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pencatutan gambar Presiden maupun Pahlawan Nasional tidak diperbolehkan.

“Gambar-gambar yang tidak ada hubugan struktural dengan parpol, itu tidak boleh. Itu diatur di PKPU 4. Nantinya akan menjadi persoalan bagi teman-teman penyelenggara, terkait pengawasannya,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin Sholihin, Selasa (6/2/2018).

Apabila nanti saat masa kampanye sudah dimulai dan ditemui ada APK yang melanggar sejumlah aturan yang telah diatur dalam regulasi yang ada, paslon pemilik APK itu akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya lebih cenderung sanksi administratif. APK akan diturunkan. Di PKPU itu ada aturan, tim kampanye itu diberi tanggungjawab untuk menurunkan APK. Tetapi, di pasal yang lain, itu akan dibersihkan KPU, Pemda dan Panwaslu,” terang Amin.

Untuk itu, pihaknya akan terus memberikan pemhaman kepada parpol peserta pemilu sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses Pilwali Kota Mojokerto yang tahapannya sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu.

“Maka itu, Kita mengajak parpol, tim sukses untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait aturan-aturan ini yang telah diatur di PKPU 4. Agar tidak ada salah paham,” tandasnya.