KPK Sita Dokumen Perizinan di Jombang, Aktivis Sebut Ada Dua Rumahsakit Bodong di Kota Santri
JOMBANG, FaktualNews.co – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin 5 Februari 2018 kemarin.
Penggeledahan ini berkaitan dengan ditetapkannya Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka, pada Minggu 4 Februari 2018. Nyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pengisian jabatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Jombang.
Selama hampir 8 jam, Satgas Komisi Antirasuah, mengobok-obok di beberapa tempat di Kota Santri. Beberapa lokasi yang digeledah itu diantaranya yakni Kantor Dinas Bupati, Rumah Dinas Bupati, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dari empat lokasi yang digeledah, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana serta beberapa barang elektronik.
“Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen terkait dana kapitasi serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/2/2018) kemarin.
Tak hanya dikenakan kasus suap pengisian jabatan di Dinkes Jombang, namun Nyono juga disebut telah menerima hadiah dari Plt Kepala Dinkes Jombang, Inna Sulistyowati. ‘Setoran’ itu, disebut-sebut guna melakukan pengurusan perizinan sebuah rumahsakit di Kota Santri.
Dari penelusuran FaktualNews.co, ada beberapa rumahsakit yang hingga kini belum mengantongi izin dari Pemkab Jombang. Salah satunya rumahsakit di Kecamatan Mojoagung. Bahkan rumahsakit tersebut sempat ditutup oleh Dinkes lantaran beroprasi tanpa izin.
Selanjutnya, rumahsakit di wilayah Kecamatan Jombang. Sedari awal, Pemkab Jombang memang belum juga mengeluarkan izin terkait dengan izin operasional rumahsakit swasta tersebut. Namun, belakangan diketahui, rumahsakit itu sudah melakukan kegiatan operasional.
“Saya mendengar memang ada dua rumahsakit di Kabupaten Jombang yang belum mengantongi izin dari Dinas Kesehatan. Satu rumahsakit berada di Kecamatan Mojoagung dan satu di wilayah Kecamatan Jombang,” ujar Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Ashori, Selasa (6/2/2018).
Tak heran, lanjut Aan, jika Plt Dinkes Jombang Inna yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, memiliki keinginan tinggi agar secepatnya menduduki penuh posisi Kadinkes. Lantaran, jabatannya sebagai Plt, tak cukup leluasa untuk mengeluarkan izin operasional rumahsakit.
“Tentunya ini sangat mencoreng nama Kota Santri. Maka itu, saya berpadangan bahwa selama ini pengisian jabatan yang dilakukan di Pemkab Jombang begitu bobrok. Tidak hanya personal seorang Nyono, melainkan lebih kepada rezim yang saat itu berkuasa,” imbuhnya.
Aan yang juga aktif di organisasi Jaringan GUSDURian ini meminta kepada Plt Bupati Jombang, yakni Mundjidah Wahab untuk mengembalikan nama baik Dinkes Jombang, yang kini terpuruk di mata publik. Tak hanya itu, ia juga meminta ada perubahan secara menyeluruh dalam mekanisme pengisian jabatan di Pemkab Jombang.
“Saya meminta agar proses rekrutmen pengisian jabatabn, mulai tingkat kepala sekolah, hingga kepala OPD, harus dilakukan secara transparan. Saya mewanti-wanti kepada Plt Bupati jangan menggunakan sistem pengisian jabatan model lama ‘wani piro’ jika ingin tak diciduk KPK seperti sekarang ini,” tandas Aan.